Dibekasi Knalpot Brong Dilarang!
Dodyg ( 29 Januari 2024 )
Jejakberita.com- Satlantas Polres Metro Bekasi mengeluarkan Himbauan Kamseltibcarlantas tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat UULLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-.
Jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk semua!!!
0 Response to "Dibekasi Knalpot Brong Dilarang!"
Posting Komentar